Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian

Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian

Sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, adapun kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas antara lain meliputi :

  1. menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja
  2. menetapkan kenaikan gaji berkala
  3. menetapkan cuti selain cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN
  4. menetapkan surat penugasan pegawai
  5. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi
  6. memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi dan izin tidak masuk kerja.
selengkapnya tentang  Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian dapat di baca dengan mendownload Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian di sini

Syarat Poligami bagi PNS Pria

Pegawai Negeri Sipil Pria yang ingin memiliki lebih dari satu diperbolehkan dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
A. Syarat Wajib
1. Harus mendapat izin dari dari Pejabat 1
Memenuhi setidaknya 1 (satu) dari 3 (tiga) syarat alternatif dan 3 (tiga) syarat kumulatif

B. Syarat Alternatif
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sbagai istri
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan

 C Syarat Kumulatif
1. Mendapat persetujuan tertulis dari istri pertama
2. Mempunyai penghasilan cukup untuk membiayai seluruh istri dan anak-anaknya
3. Membuat jaminan tertulis bahwa si PNS akan berlaku adil bagi seluruh istri dan anak-anaknya.




1 Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 pasal 4 angka (1)
2 Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 pasal 10 angka (1)

Format Surat Pengantar Permohonan Cuti Melahirkan bagi PNS

Berikut Format Surat Pengantar Permohonan Cuti Melahirkan bagi PNS
download di sini

Format Surat Pengantar Permohonan Cuti Sakit

Berikut Format Surat Pengantar Permohonan Cuti Sakit download di sini

Format Permohonan Cuti Sakit bagi PNS

Berikut format Permohonan Cuti Sakit bagi PNS download di sini

Syarat Pemberian Izin Untuk Melakukan Perceraian bagi PNS/ASN


Permohonan Izin untuk melakukan Perceraian dapat diberikan jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut berdasarkan


Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990

Surat Edaran Kepala BAKN No. 08/SE/1983



1.  Salah satu pihak berbuat zinah yang dibuktikan dengan Keputusan Pengadilan, Surat Pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, diketahui Pihak Berwajib serendah-rendahnya Camat;

2.  Perzinahan itu diketahui satu pihak (suami atau istri) dengan tertangkap tangan, pihak yang mengetahui secara tangkap tangan itu membuat laporan hal ikhwal perzinahan itu

3. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan yang dibuktikan dengan  Surat Pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, diketahui Pihak Berwajib serendah-rendahnya Camat. Surat keterangan dari dokter atau polisi yang

menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan yang bersangkutan telah menjadi pemabuk pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan/diperbaki;

4.  Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau hal lain diliuar kemampuan/kemauannya yang dibuktikan dengan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan/ Kepala Desa yang disahkan oleh pihak berwajib serendah-rendahnya Camat;

5.  Salah satu pihak mendapat hukuman penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan oleh keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;

6. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat  yang membahayakan pihak lain yang dibuktikan dengan visum ek repertum dari dokter pemerintah;

7.  Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan/ Kepala Desa yang disahkan oleh pihak berwajib serendah-rendahnya Camat;

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS


https://goo.gl/cHc0Ay

Artikel terkait :
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS

Buku Panduan Pengguna E-LAPKIN

Sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.104-4/99 dalam butir 3 yang menyebutkan bahwa “Pelaporan penilaian prestasi kerja PNS mulai Tahun 2016 sudah harus menggunakan aplikasi E-Lapkin (Laporan Kinerja secara Elektronik).

Download Buku Panduan Pengguna E-LAPKIN

https://drive.google.com/open?id=0BwC0OTu9OexfWkdLUlcwcFU4OWs

Syarat Pengajuan Permohonan Cuti Tahunan PNS/ ASN



Pegawai Negeri Sipil dapat mengajukan Cuti Tahunan dengan syarat sebagai berikut :

1. Mendapat izin dari atasan langsung
2. Mengajukan Permohonan pribadi Cuti Tahunan PNS secara tertulis ditandatangani atasan langsung dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah
3. Permohonan disertai Surat Pengantar Cuti Tahunan dari Organisasi Perangkat Daerah
4. Pimpinan dapat menunda permohonan cuti tahunan jika ada keperluan kedinasan yang mendesak
5. Untuk mengetahui berapa lama cuti yang dapat diperoleh, dapat ditanyakan langsung ke Badan Kepegawaian Daerah Sub Bidang  PKDP ASN atau lewat laman hubungi kami

Contoh Surat Pengantar Cuti Tahunan PNS/ ASN



Berikut Contoh Surat Pengantar  Permohonan Cuti Tahunan PNS download di sini

Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ ASN



1. PNS boleh mengajukan Permohonan Izin melakukan perceraian
2. Permohonan dilakukan secara tertulis disampaikan kepada Pejabat secara hierarki
3. Pejabat wajib menanggapi maksimal 3 (tiga) bulan dari tanggal permohonan
4. Pemohon wajib mencantumkan secara jelas alasan permohonan untuk melakukan perceraian.
5. Pejabat wajib untuk berusaha mendamaikan/ merukunkan kembali
6. Dalam hal tidak tercapai kata damai/ rukun, maka Pejabat akan meneruskan Permohonan kepada Bapak Walikota Sibolga cq. Inspektur Kota Sibolga agar dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Permohonan Izin Perceraian.
7. Inspektorat akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang nantinya akan digunakan sebagai dasar dikabulkan atau ditolaknya permohonan izin melakukan perceraian
8. Jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) memberikan rekomendasi bahwa permohonan izin melakukan perceraian dapat diberikan, maka Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah akan mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Izin Melakukan Perceraian .

Perkawinan PNS/ ASN



Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan perkawinan wajib melaporkan perkawinan pertama secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
Hal ini berlaku juga bagi PNS yang berstatus janda/duda yang akan melangsungkan perkawinan kembali.
Dan bagi PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat.
Pejabat dapat menolak permohonan atau mengabulkan setelah memperhatikan syarat dan kondisi tertentu.
Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan perkawinan pertamanya atau PNS janda/duda yang tidak melaporkan perkawinannya dapat dikenai penjatuhan hukuman disiplin.

Artikel Terkait :
Format Laporan Perkawinan Pertama bagi PNS/ ASN

Hubungi Kami

Mari berinteraksi bersama kami di :

 facebook group : Forum ASN Kota Sibolga

Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara

Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara hanya dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.
Yang dimaksud Pelanggaran Disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 adalah" setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja"